Blogger Template by Blogcrowds

hukum-hukum air

Kita semua tahu bahwa di dunia ini terdapat bermacam-macam air, seperti apa yang disebutkan dalam minggu lalu. Mulai dari air tawar sampai dengan air asin. Nah dari kesemuanya itu maksudnya dari ketujuh macam air yang telah disebutkan kemaren semuanya dapat di gunakan untuk bersuci, yakni hukum asalnya mubah alias boleh, namun sebelum terjadi perubahan sifatnya (warna, bau dan rasa) akan tetapi jika dari salah satu dari 3 ciri-ciri tersebut berubah maka akan berubah pula hukumnya jika di gunakan untuk bersuci. Ada berapa sech hukum air tuk bersuci, ya! kemaren sudah disebutkan yaitu ada 4 macam sebagai berikut :
1. Air suci dan mensucikan, yakni Air Mutlaq ( air wajar/ murni ) air yang suci dari asalnya dan dapat mensucikan barang yang terkena najis dan tidak makruh digunakan untuk bersuci serta tidak menjadi najis jika terkena benda najis. Contohnya adalah air hujan, air laut, air sungai dst. Nah air tersebut emang dari asalnya hukumnya boleh untuk bersuci karena emang suci dari sononya.
2. Air makruh, yaitu air yang sebenarnya suci dan syah untuk bersuci namun hukumnya menjadi makruh digunakan untuk bersuci. Mungkin dalam hal ini di dalam kitab-kitab fiqih ataupun buku fiqih penulis baru/hanya mendapatkan satu contoh saja yakni air musyamas (matahari), yaitu air yang sengaja dipanaskan dengan sinar matahari dengan menggunakan wadah dari bejana/drum yang terbuat dari seng, kaca, emas ataupun perak. Dengan catatan air digunakan pada saat masih panas jika sudah tidak panas maka hukumnya kembali boleh. Lha bagaimana dengan air sumur yang ada di sawah, kolam atau air yang dinaikan dari sumur dengan mesin dan ditampung diatas sehingga terkena panas matahari? Kalo yang ini boleh karena tidak ada unsur sengaja untuk memanaskan air.
3. Air suci tetapi tidak syah digunakan untuk bersuci yaitu air yang boleh diminum tapi tidak syah jika untuk bersuci.
• Air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dan jumlahnya kurang dari 2 kullah (bukan kolah lho), 2 kullah ( 500 kati, iraq) jika dihitung dengan ukuran liter lebih dari 216 liter, jika ditambung dalam bak persegi maka ukuran bak adalah 60×60x60cm, jika bulat maka ukurannya 120×42 cm walaupun tidak berubah sifat, bau atupun warnanya.
• Air yang ter/dicampur dengan barang suci, seperti air teh, air kopi dsb.
• Air buah-buahan atau pohon, seperti air kelapa, air nira (legen) air semangka dsb.
4. Air mutanajis (terkena najis) yakni air yang jumlahnya kurang dari 2 kullah yang telah terkena najis walupun tidak berubah rasa, bau, warnanya contoh air satu ember kecil kejatuhan bangkai gajah (he…), walaupun sifatnya tidak berubah, atau air jumlahnya 2 kullah telah terkena najis tapi berubah sifatnya (bau,rasa dan warna), contoh air bak mandi yang jumlahnya 2 kullah kejatuhan bangkai cicak yang kecil tapi warnanya menjadi hitam ato baunya jadi wangi, eh, amis dink sebab adanya bangkai tersebut maka hukum air itu jadi najis dan tidak sah untuk bersuci.
So, sekarang udah tau tho macam air dan hukumnya dalam bersuci? Selamat mengamalkan jika ada yang belum paham boleh ko’ tanya! Kalo dah paham yach puji Tuhan dech. CU!

1 komentar:

Assalamualaikum arab
Alhamdulillah, postingan ini mengingatkan kembali hapalan2 tentang air, sengaja saya mencarinya, mungkin bisa bantu jawab, saya berniat membuat air panas tenaga surya, bikin sendiri biar murah, setelah bongkar sebuah alat pemanas (punya orang yang sudah rusak, ternyata sistemnya air itu dipanas dengan media tembaga, apa ini tergolong air makruh ya???

19 November 2018 pukul 20.36  

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda